IMPLEMENTASI CEDAW DALAM KASUS PEMAKSAAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Main Article Content

Shabrina Rifdah Larasati
Daffania Aldhiyata

Abstract

Pemaksaan perkawinan anak masih menjadi isu serius dalam perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia, meskipun negara telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak tahun 1984. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan dalam CEDAW, khususnya Pasal 16, mengatur larangan pemaksaan perkawinan anak dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah melakukan reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang Perkawinan dan peningkatan batas usia nikah, praktik pemaksaan perkawinan anak masih berlangsung karena celah hukum seperti dispensasi kawin, serta kuatnya tekanan sosial dan budaya. Hal ini menandakan bahwa implementasi prinsip-prinsip CEDAW masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya efektif dalam melindungi anak perempuan dari praktik diskriminatif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan mekanisme pengawasan, edukasi masyarakat, dan harmonisasi lebih lanjut antara norma internasional dan hukum nasional.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI CEDAW DALAM KASUS PEMAKSAAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(11), 101-110. https://doi.org/10.6679/zdk28275

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.