IMPLEMENTASI CEDAW DALAM KASUS PEMAKSAAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Authors
  • Shabrina Rifdah Larasati

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Daffania Aldhiyata

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
CEDAW, perkawinan anak, pemaksaan, hak perempuan
Abstract

Pemaksaan perkawinan anak masih menjadi isu serius dalam perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia, meskipun negara telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak tahun 1984. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan dalam CEDAW, khususnya Pasal 16, mengatur larangan pemaksaan perkawinan anak dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah melakukan reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang Perkawinan dan peningkatan batas usia nikah, praktik pemaksaan perkawinan anak masih berlangsung karena celah hukum seperti dispensasi kawin, serta kuatnya tekanan sosial dan budaya. Hal ini menandakan bahwa implementasi prinsip-prinsip CEDAW masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya efektif dalam melindungi anak perempuan dari praktik diskriminatif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan mekanisme pengawasan, edukasi masyarakat, dan harmonisasi lebih lanjut antara norma internasional dan hukum nasional.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-12
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI CEDAW DALAM KASUS PEMAKSAAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(11), 101-110. https://doi.org/10.6679/zdk28275

Similar Articles

21-30 of 218

You may also start an advanced similarity search for this article.