HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI INSTRUMEN CHECKS AND BALANCES ANTAR LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK) memiliki peran strategis dalam memperkuat mekanisme saling kontrol antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran HAMK sebagai alat pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi serta mengeksplorasi contoh nyata keterlibatan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada studi terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan MK. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya berperan menjaga kemurnian konstitusi, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai penengah dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Contohnya tampak dalam penyelesaian sengketa antara DPR dan Presiden terkait pengesahan rancangan undang-undang, serta dalam pemberian kejelasan kewenangan kepada KPU maupun persoalan pengangkatan pejabat negara. Oleh karena itu, HAMK dapat dipandang sebagai instrumen hukum yang esensial dalam menegakkan prinsip demokrasi dan keadilan konstitusional di Indonesia.