Mencari Format Ideal Pengadilan Khusus Pajak Pasca Putusan MK nomor 26/PUU-XXI/2023

Main Article Content

Anis Fauzan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mencari format ideal Pengadilan Pajak pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mencari format ideal Pengadilan Pajak di masa depan, terutama pasca masa transisi, maka terdapat tiga poin pertimbangan yang harus dilakukan. Pertama, kedudukan ideal Pengadilan Pajak di masa depan. Kedua, rekrutmen hakim Pengadilan Pajak, terutama hakim ad hoc yang tidak mungkin akan kembali merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan, KMK Nomor 449/KMK.01/2003. Ketiga, integrasi kompetensi kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang mencakup kompetensi dalam memahami segala bentuk ketentuan-ketentuan hukum perpajakan sekaligus kompetensi dirinya sebagai seorang advokat. Hal ini karena pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan PTUN jadi harus tunduk pada ketentuan yang seperti yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Mencari Format Ideal Pengadilan Khusus Pajak Pasca Putusan MK nomor 26/PUU-XXI/2023. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(3), 31-40. https://doi.org/10.6679/w1x9gp15

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.