PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP SERTIFIKASI HALAL:PERILAKU PEDAGANG SATE NAKAL BERBAHAN DASAR B2
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 456 K/Pid. Sus/2020 yang berhubungan dengan kasus penjualan sate babi tanpa label halal yang melibatkan terdakwa Bustami dan Evita. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur hukum yang diterapkan dalam kasus ini, serta efek dari keputusan Mahkamah Agung tersebut terhadap penegakan hukum mengenai pencantuman label halal dalam produk makanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dokumen, dengan penekanan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 456 K/Pid. Sus/2020 dan informasi yang diberikan oleh Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus ini. Data yang dikumpulkan dari dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis secara rinci untuk mengidentifikasi prosedur hukum yang diterapkan dalam menyelesaikan kasus ini, serta pengaruh putusan tersebut terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode analisis dokumen, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang kasus tindak pidana penjualan sate babi tanpa label halal yang diangkat dalam putusan Mahkamah Agung. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk pemahaman tentang penegakan pelabelan halal dalam penjualan produk makanan, serta pentingnya Keputusan Mahkamah Agung dalam konteks hukum di Indonesia.