MUTASI SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN DISIPLIN ASN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK MUTASI SEBAGAI SANKSI TIDAK LANGSUNG
Main Article Content
Abstract
Modernisasi birokrasi menuntut penerapan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Mutasi sebagai instrumen administratif seharusnya berfungsi untuk menyesuaikan penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, namun sering diselewengkan menjadi “sanksi tidak langsung” terhadap pegawai bermasalah. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan tujuan: (1) menelaah dasar hukum mutasi sebagai alat penegakan disiplin; (2) mengevaluasi kesesuaian praktik mutasi dengan prinsip due process of law dan keadilan substantif; serta (3) menganalisis implikasi kebijakan mutasi terhadap perlindungan hak konstitusional ASN. Metode penelitian meliputi pendekatan statute dan konseptual, dengan bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (literatur dan jurnal ilmiah), dan tersier (kamus/ensiklopedia hukum). Analisis kualitatif dipakai untuk mengidentifikasi legal gap, inkonsistensi regulasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.Hasil penelitian mengungkap: (a) praktik mutasi sebagai sanksi tidak langsung sering bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan asas non-diskriminasi dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN; (b) tumpang tindih ketentuan pada PP No. 17/2020, PP No. 11/2017, dan Perka BKN No. 15/2021 membuka celah manipulasi administratif; serta (c) konsekuensi negatif berupa penurunan motivasi kerja, tekanan psikologis pegawai, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Rekomendasi mencakup revisi regulasi mutasi dengan: (1) penetapan parameter objektif dan prosedur due process yang jelas; (2) jaminan hak jawab bagi ASN sebelum mutasi; dan (3) penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti BKN dan KASN. Dengan perbaikan ini, mutasi akan berfungsi kembali sebagai instrumen strategis pengembangan SDM, bukan alat represif yang menodai keadilan administratif dan kepastian hukum.