Tinjauan Asas Itikad Baik dan Perlindungan Debitur terhadap Penolakan Pembayaran oleh Kreditur dalam Permohonan Pailit (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai keabsahan penolakan pembayaran utang oleh kreditur dalam permohonan pailit serta pentingnya asas itikad baik dalam proses hukum kepailitan. Studi ini berangkat dari kasus Putusan No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang, di mana debitur telah membayar seluruh utangnya setelah proses pailit diajukan, namun pembayaran tersebut ditolak oleh kreditur dan pengadilan tetap mengabulkan permohonan pailit. Melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus, artikel ini menelaah bagaimana sistem hukum positif memperlakukan syarat formil kepailitan dan sejauh mana hakim memiliki ruang untuk menilai aspek substantif, termasuk itikad baik debitur. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun penolakan pembayaran sah secara normatif, tindakan tersebut berpotensi menyalahi prinsip keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan prosedur (abuse of process). Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif hakim dalam menyeimbangkan aspek formil dan substansial, serta penguatan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi debitur yang telah beritikad baik. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformulasi norma kepailitan dan penerapan asas keadilan dalam praktik pengadilan niaga guna mencegah proses pailit dijadikan sebagai instrumen tekanan.