PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KONFLIK PALESTINA DENGAN ISRAEL DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Konflik merupakan suatu hal yang wajar terjadi antara negara-negara di dunia. Meski begitu, konflik berkepanjangan yang tidak kunjung menemukan titik penyelesaian dapat menimbulkan kekhawatiran, seperti konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Dengan sejarah yang panjang, konflik antara kedua negara ini mendapat perhatian secara global. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip, serta peraturan yang sudah disepakati secara internasional (hukum internasional).
Article Details
Section
Articles
How to Cite
PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KONFLIK PALESTINA DENGAN ISRAEL DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(4), 21-30. https://doi.org/10.6679/wyzr7z45