PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KONFLIK PALESTINA DENGAN ISRAEL DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Main Article Content

Syifa Amanda Salsabiila
Taurina Dwi Gendis Marunduri

Abstract

Konflik merupakan suatu hal yang wajar terjadi antara negara-negara di dunia. Meski begitu, konflik berkepanjangan yang tidak kunjung menemukan titik penyelesaian dapat menimbulkan kekhawatiran, seperti konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Dengan sejarah yang panjang, konflik antara kedua negara ini mendapat perhatian secara global. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip, serta peraturan yang sudah disepakati secara internasional (hukum internasional).

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KONFLIK PALESTINA DENGAN ISRAEL DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(4), 21-30. https://doi.org/10.6679/wyzr7z45

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.