RELEVANSI PASAL 311 KUHP DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2766 TENTANG TUDUHAN ZINA TANPA BUKTI

Main Article Content

Salsa Arsilia
Tajul Arifin

Abstract

Penuduhan zina (qadzaf) dalam hukum positif Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Berdasarkan Pasal 311 KUHP, pelaku yang menuduh tanpa bukti yang sah dapat dikenai pidana penjara atau denda, dengan ancaman hukuman yang meningkat apabila pencemaran dilakukan secara tertulis atau terbuka di hadapan umum. Selain ketentuan hukum nasional, ajaran Islam melalui Hadits Riwayat Bukhari No. 2766 juga menegaskan bahwa menuduh seseorang tanpa dasar yang benar merupakan dosa besar yang berakibat hukuman berat di akhirat. Keselarasan antara hukum positif Indonesia dan ajaran Islam ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan sesama serta memberikan perlindungan hukum terhadap nama baik individu. Penegakan hukum terhadap kasus tuduhan zina diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

RELEVANSI PASAL 311 KUHP DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2766 TENTANG TUDUHAN ZINA TANPA BUKTI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(4), 151-160. https://doi.org/10.6679/zc484k02

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.