RELEVANSI PASAL 311 KUHP DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2766 TENTANG TUDUHAN ZINA TANPA BUKTI

Authors
  • Salsa Arsilia

    UIN Sunan Gunung Djati
    Author
  • Tajul Arifin

    Author
Keywords:
Pasal 311 KUHP, Hadits, Penuduh Zina, Hukum Islam, Hukum pidana, Pembuktian
Abstract

Penuduhan zina (qadzaf) dalam hukum positif Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Berdasarkan Pasal 311 KUHP, pelaku yang menuduh tanpa bukti yang sah dapat dikenai pidana penjara atau denda, dengan ancaman hukuman yang meningkat apabila pencemaran dilakukan secara tertulis atau terbuka di hadapan umum. Selain ketentuan hukum nasional, ajaran Islam melalui Hadits Riwayat Bukhari No. 2766 juga menegaskan bahwa menuduh seseorang tanpa dasar yang benar merupakan dosa besar yang berakibat hukuman berat di akhirat. Keselarasan antara hukum positif Indonesia dan ajaran Islam ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan sesama serta memberikan perlindungan hukum terhadap nama baik individu. Penegakan hukum terhadap kasus tuduhan zina diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-20
Section
Articles

How to Cite

RELEVANSI PASAL 311 KUHP DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2766 TENTANG TUDUHAN ZINA TANPA BUKTI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(4), 151-160. https://doi.org/10.6679/zc484k02

Similar Articles

1-10 of 516

You may also start an advanced similarity search for this article.