ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET BERDASARKAN PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Santet merupakan perbuatan yang bertujuan mencelakai seseorang, biasanya dilatarbelakangi dendam, dan dikenal pula sebagai teluh atau leak di Bali. Tindakan ini telah menyebabkan banyak korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini mengkaji kebijakan formulasi tindak pidana santet dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta urgensi kriminalisasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur dan regulasi hukum, serta pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan narasumber ahli, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 252 KUHP 2023 mengatur santet sebagai tindak pidana untuk melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang merugikan, dengan unsur objektif (seperti ritual dan mantra) serta unsur subjektif (niat mencelakai). Meskipun sulit dibuktikan secara ilmiah, pengaturan ini tetap penting karena dampaknya yang meresahkan secara sosial. Kriminalisasi santet didasari pertimbangan filosofis (berbasis Pancasila), sosiologis (berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap mistisisme), dan yuridis (mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan Pasal 252 karena pembuktiannya yang tidak mudah, serta pentingnya sosialisasi agar pasal ini tidak disalahartikan. Akademisi juga diharapkan melakukan kajian lanjutan guna memperkuat perlindungan hukum secara lebih komprehensif