IMPLEMENTASI PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL SERTA IMPLIKASI BAGI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) merupakan konsep fundamental dalam Hukum Laut Internasional yang menekankan bahwa wilayah tertentu di laut, khususnya Area (dasar laut dan tanah di bawahnya di luar yurisdiksi nasional), adalah warisan bersama seluruh umat manusia. Prinsip ini diatur secara resmi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang menetapkan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya di Area harus dilakukan untuk kepentingan seluruh umat manusia, dengan pengelolaan yang adil dan bertanggung jawab oleh Otoritas Dasar Laut Internasional. Implementasi prinsip ini memiliki implikasi strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki luas laut yang signifikan dan kepentingan geopolitik maupun ekonomi di kawasan maritim global. Tantangan muncul dalam memastikan bahwa kepentingan negara berkembang seperti Indonesia tetap terwakili secara adil dalam pengambilan keputusan dan distribusi manfaat dari eksploitasi sumber daya laut global. Selain itu, implementasi prinsip CHM menuntut sinergi antara kebijakan nasional dan kerangka hukum internasional guna memperkuat posisi Indonesia dalam forum maritim dunia. Artikel ini menganalisis penerapan prinsip CHM dan menyajikan relevansi serta dampaknya terhadap kedaulatan, kebijakan luar negeri, dan pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia.