TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Main Article Content
Abstract
Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan perlindungan konsumen. Dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang menyalahgunakan dominasi pasar untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia bersama PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) melalui pengaturan algoritma sistem pada platform e-commerce Shopee yang memprioritaskan layanan pengiriman Shopee Express secara otomatis. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain dan konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen melakukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan pendekatan rule of reason dan per se illegal. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi praktik diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi mengganggu struktur pasar. Para pelaku usaha kemudian mengajukan perubahan perilaku sebagai bentuk komitmen memperbaiki sistem dan menghentikan praktik yang merugikan tersebut. Penegakan hukum oleh KPPU menjadi langkah penting dalam menjaga ekosistem ekonomi digital yang adil, transparan, dan kompetitif.
Healthy business competition is one of the key pillars in achieving economic justice and consumer protection. In practice, however, there are still business actors who abuse their market dominance for unilateral gain. One prominent case involves alleged violations by PT Shopee International Indonesia and PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) through algorithmic system arrangements on the Shopee e-commerce platform that automatically prioritize Shopee Express delivery services. This action is considered to have violated the provisions of Law Number 5 of 1999, particularly Article 19 letter d and Article 25 paragraph (1) letter a, and also fulfills the elements of an unlawful act under Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), as it causes harm to other business actors and consumers. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU), as an independent body, carried out investigations and enforcement based on the rule of reason and per se illegal approaches. The investigation results indicated signs of discriminatory practices and abuse of dominant position that could potentially disrupt market structure. The business actors then submitted a behavioral change proposal as a commitment to improve the system and cease the harmful practices. Legal enforcement by KPPU is a crucial step in maintaining a fair, transparent, and competitive digital economic ecosystem.