ANALISIS TINDAKAN KRIMINALITAS PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP

Authors
  • Divina Blessanta

    Universitas Bhayangkara
    Author
  • Rizal Dwi Martin

    Universitas Bhayangkara Surabaya
    Author
  • Ragil Urip Raharjo

    Universitas Bhayangkara Surabaya
    Author
  • Candra Adi Prasetya

    Universitas Bhayangkara Surabaya
    Author
  • Alissa Ayu Zhalfa Zein

    Universitas Bhayangkara Surabaya
    Author
  • Muchammad Alwin Habiebie

    Universitas Bhayangkara Surabaya
    Author
Keywords:
Pengancaman, Media Sosial, WhatsApp
Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya melalui media sosial WhatsApp, telah memberikan kemudahan dalam berinteraksi. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya menghadirkan dampak positif namun juga memeberikan dampak negatif kepada penggunanya, salah satunya adalah tindak pengancaman melalui WhatsApp. WhatsApp sering dijadikan alat pengancaman oleh beberapa oknum dalam menjalankan aksinya. Seringnya ditemukan kasus pengancaman melalui WhatsApp membuat kami ingin mengetahui dasar hukum tindakan pengancaman melalui media sosial WhatsApp dan efektivitas penegakan terhadap tindak pengancaman melalui media sosial WhatsApp di masyarakat. Dalam melakukan penelitian ini, Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengancaman melalui WhatsApp dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dana atau denda hingga 750 Juta. Jika dilihat dari segi efektivitas penegakan terhadap tindak pengancaman melalui media sosial WhatsApp di masyarakat dikatakan belum efektif karena adanya oknum yang masih menjalankan tindak pidana tersebut padahal sanksi dan ancamannya telah tertulis jelas dalam perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu adanya edukasi hukum yang berlaku lebih mendalam lagi kepada seluruh masyarakat agar mereka memiliki tingkat kesadaran hukum yang lebih baik lagi dan menghindari perbuatan melawan hukum.

Cover Image
Downloads
Published
2025-05-13
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS TINDAKAN KRIMINALITAS PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(7), 11-20. https://doi.org/10.6679/2a1raf38

Similar Articles

1-10 of 159

You may also start an advanced similarity search for this article.