PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSPEKTIF BUDI SAID DALAM KASUS PT ANTAM
Main Article Content
Abstract
Kasus antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi perhatian publik karena menyangkut pertanggungjawaban perdata dalam transaksi jual beli emas yang melibatkan nominal besar. Dalam kasus ini, penggugat mengalami kerugian karena pembelian emas yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal meskipun transaksi tersebut dilakukan melalui pegawai resmi PT Antam. Tulisan ini memeriksa dasar hukum pertanggungjawaban perdata PT Antam berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta hubungannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Antam masih dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun transaksi dilakukan oleh pegawai. Ini karena adanya hubungan kerja dan penggunaan fasilitas resmi perusahaan. Pengadilan yang memenangkan Budi Said menjadi preseden penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dan menegur kelemahan sistem pengawasan internal korporasi. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip keadilan dan itikad baik dalam dunia usaha, dan menegaskan betapa pentingnya reformasi perlindungan konsumen di Indonesia.