PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM KONTRAK IJARAH: STUDI KASUS BANK SYARIAH INDONESIA KCP GOWA
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam akad ijarah Bank Syariah KCP Gowa, dengan memberikan perhatian khusus pada tiga bidang utama: (1) kepatuhan akad terhadap hukum Islam dan peraturan perbankan, (2) keseimbangan hak dan tanggung jawab di antara para pihak, dan tanggung jawab di antara para pihak, dan (3) efektivitas prosedur penyelesaian sengketa. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dengan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konsumen dan pejabat di Bank Syariah KCP Gowa, analisis dokumen kontrak, dan telaah literatur hukum dan fatwa Islam. Hasil penelitian, meskipun Bank Syariah KCP Gowa telah mematuhi standar peraturan, terhadap beberapa kekurangan dalam penerapan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal transparansi klausul, asimetri informasi, dan akses nasabah terhadap mekanisme pengaduan. Temuan-temuan ini memberikan masukan yang berharga bagi pembuatan peraturan perlindungan konsumen dalam perbankan Islam dan memberikan saran-saran yang berguna untuk meningkatkan sistem tersebut.