PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSPEKTIF BUDI SAID DALAM KASUS PT ANTAM

Authors
  • Faiz Setyo Wibowo

    Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta
    Author
  • Naufal Jiro Rizayanto

    Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta
    Author
  • Radhitya Izazqi

    Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta
    Author
  • Rangga Wulung A’ Mubarok

    Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta
    Author
  • Dwi Desi Yayi Tarina

    Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban Perdata, PT Antam, Budi Said, Perlindungan Konsumen, Jual beli emas
Abstract

Kasus antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi perhatian publik karena menyangkut pertanggungjawaban perdata dalam transaksi jual beli emas yang melibatkan nominal besar. Dalam kasus ini, penggugat mengalami kerugian karena pembelian emas yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal meskipun transaksi tersebut dilakukan melalui pegawai resmi PT Antam. Tulisan ini memeriksa dasar hukum pertanggungjawaban perdata PT Antam berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta hubungannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Antam masih dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun transaksi dilakukan oleh pegawai. Ini karena adanya hubungan kerja dan penggunaan fasilitas resmi perusahaan. Pengadilan yang memenangkan Budi Said menjadi preseden penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dan menegur kelemahan sistem pengawasan internal korporasi. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip keadilan dan itikad baik dalam dunia usaha, dan menegaskan betapa pentingnya reformasi perlindungan konsumen di Indonesia.

Author Biographies
  1. Faiz Setyo Wibowo, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

    Falkutas Hukum, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

  2. Naufal Jiro Rizayanto, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

    Falkutas Hukum, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

  3. Radhitya Izazqi, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

    Falkutas Hukum, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

  4. Rangga Wulung A’ Mubarok, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

    Falkutas Hukum, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

  5. Dwi Desi Yayi Tarina, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

    Falkutas Hukum, Universitas Pembangunan Negeri “Veteran” Jakarta

Cover Image
Downloads
Published
2025-05-17
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSPEKTIF BUDI SAID DALAM KASUS PT ANTAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(9), 1-10. https://doi.org/10.6679/hvqsv522

Similar Articles

21-30 of 301

You may also start an advanced similarity search for this article.