GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK HUKUM ACARA PERDATA

Authors
  • Syalwa Aprilia

    Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo
    Author
  • Wardah Khairunnisa

    Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo
    Author
  • Widya Karlina

    Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo
    Author
  • Tri Utari

    Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo
    Author
Keywords:
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Perdata, Pembuktian, Strategi Litigasi
Abstract

Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan dua jenis gugatan yang paling sering diajukan ke pengadilan. Meskipun keduanya berada dalam ranah hukum perdata dan menggunakan prosedur perdata biasa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam dasar hukum, struktur unsur gugatan, serta beban pembuktian. Wanprestasi, yang diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata, mensyaratkan adanya perjanjian yang dilanggar oleh salah satu pihak, sementara PMH menurut Pasal 1365 KUH Perdata tidak memerlukan hubungan kontraktual dan menekankan pada adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus untuk menganalisis perbedaan karakteristik kedua gugatan tersebut serta implikasi strategis dalam penyusunan gugatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan PMH tanpa pemisahan yang jelas dapat menimbulkan ketidakjelasan dalil gugatan dan berisiko gugatan ditolak. Oleh karena itu, pemilihan dasar gugatan harus dilakukan secara cermat guna menghindari cacat formil dan mencapai keadilan substantif dalam proses litigasi perdata.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-22
Section
Articles

How to Cite

GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK HUKUM ACARA PERDATA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(5), 131-140. https://doi.org/10.6679/9n31we51

Similar Articles

1-10 of 508

You may also start an advanced similarity search for this article.