GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK HUKUM ACARA PERDATA
Main Article Content
Abstract
Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan dua jenis gugatan yang paling sering diajukan ke pengadilan. Meskipun keduanya berada dalam ranah hukum perdata dan menggunakan prosedur perdata biasa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam dasar hukum, struktur unsur gugatan, serta beban pembuktian. Wanprestasi, yang diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata, mensyaratkan adanya perjanjian yang dilanggar oleh salah satu pihak, sementara PMH menurut Pasal 1365 KUH Perdata tidak memerlukan hubungan kontraktual dan menekankan pada adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus untuk menganalisis perbedaan karakteristik kedua gugatan tersebut serta implikasi strategis dalam penyusunan gugatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan PMH tanpa pemisahan yang jelas dapat menimbulkan ketidakjelasan dalil gugatan dan berisiko gugatan ditolak. Oleh karena itu, pemilihan dasar gugatan harus dilakukan secara cermat guna menghindari cacat formil dan mencapai keadilan substantif dalam proses litigasi perdata.