IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MEREK DAGANG AYAM GEPREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap merek dagang ayam geprek menjadi sangat penting di tengah pertumbuhan pesat usaha kuliner di Indonesia. Merek dagang tidak hanya meliputi nama dan logo, tetapi juga elemen kreatif seperti desain kemasan dan materi promosi yang orisinal yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan HKI terhadap merek dagang ayam geprek berdasarkan Undang-Undang tersebut serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak merek memberikan dasar hukum kuat bagi pelaku usaha dalam melindungi elemen visual merek dagang ayam geprek, namun implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum, hambatan administratif, dan lemahnya penegakan hukum. Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum agar perlindungan HKI dapat berjalan optimal.