ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO. 20/PUU-XIV/2016)

Main Article Content

Yusuf Juliantama
Dadang Supriatna
R.Djuniarsono Djuniarsono

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 merupakan hasil pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Putusan tersebut menegaskan bahwa penggunaan alat bukti elektronik hanya sah apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji dan memahami alasan hukum yang dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pemanfaatan rekaman CCTV sebagai alat bukti digital dalam Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016, serta menelaah nilai dan kekuatan pembuktian CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana setelah putusan tersebut diberlakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal, dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara deskriptif dan preskriptif. Dalam konteks pembuktian, rekaman CCTV telah dikategorikan sebagai bukti elektronik yang sah menurut UU No. 19 Tahun 2016. Namun, validitasnya sangat bergantung pada cara perolehannya. Jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya tidak melalui prosedur yang sah dan bukan atas permintaan aparat penegak hukum, dengan demikian, rekaman tersebut dapat dianggap tidak sah dan melanggar hak privasi individu sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat 1 (satu) Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga ditemukan kesimpulan bahwa pemanfaatan CCTV sebagai alat bukti menuntut adanya kepatuhan terhadap prinsip due process of law dan melibatkan peran ahli digital forensik dalam pembuktiannya di persidangan.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Yusuf Juliantama, Universitas Djuanda

Fakultas Hukum Universitas Djuanda

Dadang Supriatna, Universitas Djuanda

Fakultas Hukum Universitas Djuanda

R.Djuniarsono Djuniarsono, Universitas Djuanda

Fakultas Hukum Universitas Djuanda 

How to Cite

ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO. 20/PUU-XIV/2016). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(6), 121-130. https://doi.org/10.6679/3f1cnb78

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.