PERAN ICRC SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Main Article Content

Daniella Sitanggang
Divany Harbina Emzilena Kaban

Abstract

This study aims to examine the stages of the ICRC becoming a subject of international law and to examine the role of the ICRC in helping and ensuring the security of victims of armed conflict in real terms. This background is based on the beginning of the establishment of the ICRC in 1863 which aims to ensure protection and assistance for victims of armed conflict and other violent situations which were then continued in the Geneva Convention in 1949. The research method used is a normative approach based on theoretical and literature analysis. The results of the study show that the beginning of the ICRC becoming a subject of international law began with the encouragement of the International Committee of the Red Cross for the Swiss Government to hold an international diplomatic meeting and invite representatives from various countries. As a subject of international law, the ICRC carries out its mission to continue to provide protection for civilians based on seven principles, namely: humanitarian nature, a sense of shared destiny, a neutral attitude, independence, volunteerism, a sense of volunteerism, and universality.


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan ICRC yang menjadi salah satu subjek hukum internasional dan untuk mengkaji peran ICRC dalam membantu dan menjamin keamanan korban konflik bersenjata secara nyata. Latar belakang ini berdasar pada awal mula didirikannya ICRC pada tahun 1863 yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain yang selanjutnya berlanjut dalam konvensi Jenewa pada tahun 1949. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan normatif yang berdasar pada analisis teori dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal mula ICRC menjadi subjek hukum internasional bermula dari adanya dorongan Komite Internasional Palang Merah terhadap  Pemerintah Swiss untuk mengadakan pertemuan diplomatik internasional dan mengundang perwakilan dari berbagai negara. Sebagai subjek hukum internasional, ICRC menjalankan misinya untuk terus memberikan perlindungan bagi warga sipil dengan berdasar pada tujuh prinsip, yaitu: sifat kemanusiaan, rasa senasib-sepenanggungan, sikap netral, mandiri, sukarela, rasa sukarela, dan universal.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN ICRC SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(6), 131-140. https://doi.org/10.6679/nhq44h77

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.