STUDI INTERDISIPLINER DISERSI DI LINGKUNGAN MILITER DARI ASPEK PSIKOLOGI SOSIAL DAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Disersi dalam lingkungan militer bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan respons ekstrem terhadap tekanan psikologis dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana interaksi antara faktor psikologis dan sosial membentuk kecenderungan disersi di kalangan prajurit, serta mengevaluasi efektivitas hukum militer Indonesia dalam menangani fenomena tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan interdisipliner. Hasil kajian menunjukkan bahwa gangguan mental seperti stres berat dan PTSD, ditambah dengan tekanan sosial dari lingkungan militer maupun keluarga, berkontribusi signifikan terhadap keputusan prajurit untuk meninggalkan dinas tanpa izin. Di sisi lain, regulasi hukum militer, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, masih menekankan pendekatan represif tanpa mempertimbangkan latar belakang psikososial pelaku disersi. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum militer dengan pendekatan yang lebih manusiawi, kontekstual, dan berbasis pemulihan untuk menciptakan sistem yang adil dan adaptif terhadap realitas prajurit.