PERAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN SISTEM ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Tinjauan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)

Main Article Content

Ali Imran

Abstract

Sebagai salah satu ciri dari pelaku bisnis "modern", para pebisnis ingin menyelesaikan sengketa bisnis dengan cepat agar tidak membawa kerugian pada bisnisnya karena tersitanya waktu untuk mengurusi sengketa. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang dapat mengatur tentang penyelesaian sengketa bisnis. Pembentukan hukum arbitrase merupakan kajian politik hukum yang menarik, mengingat hingga saat ini penerapannya masih menjadi tidak efektif. Penelitian ini mengambil dua kajian masalah yaitu satu, bagaimana Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia dalam arbitrase? Dua, bagaimana Pengertian politik hukum arbitrase itu dan apa tujuannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian asas hukum. Penelitian ini pada dasarnya menggunakan metode kualitatif yang mengkaji tentang konsep tentang konsep politik hukum arbitrase pada pembentukan (politik hukumnya). Dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang pembangunan hukum di Indonesia khususnya pada konteks hukum arbitrase. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa perkembangan hukum ekonomi, khususnya pada pengaturan hukum arbitrase cenderung tidak dimulai dari nilai-nilai yang ada di masyarakat, tetapi diambil dari kebutuhan-kebutuhan yang mendesak pada saat reformasi walaupun itu sejalan dengan pembangunan hukum pada proses pembaharuan hukum demi keadilan dan kesejahteraan hukum bagi masyarakat, terutama bagi para pengusaha dan pelaku bisnis.


Kata kunci : politik hukum, pembangunan hukum, arbitrase


 


Abstract


Nowdays every business actor as the modern businessmen would like to settled any business dispute more quickly, simply, to prevent from any risk which is rise. Government regulated the alternative dispute settlement on business field that is arbitration law. The arbitration regulation becoming a legal politic study which is interested because of the implementation of it not apply well. This research study about the Economy law and development in Indonesia regarding arbitration and how the legal politic of arbitration is perform. This study is using descriptive methodology with juridical normative. For the conclusion is law and development in Indonesia especially arbitration is not beginning with values of societies, but taken from condition of reformation of Indonesia. However the economic law and development still need to enforce in according to make justice and prosperity especially for business actor.


Keywords : legal politic, law and development, arbitration

Article Details

Section

Articles

Author Biography

Ali Imran, Universitas Gadjah Mada

Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta Universitas Gadjah Mada

How to Cite

PERAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN SISTEM ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Tinjauan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(7), 121-130. https://doi.org/10.6679/6a8s9p62

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.