INTEGRASI HUKUM MILITER DAN HUKUM SIPIL: SEBUAH STUDI KOMPARATIF
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara hukum militer dan hukum sipil di Indonesia dengan menekankan pada ketegangan normatif dan kelembagaan yang muncul dalam praktik peradilan. Fokus utama diarahkan pada bagaimana perbedaan yurisdiksi diatur secara normatif, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam kenyataan. Studi ini menyoroti bahwa meskipun terdapat aturan hukum yang jelas mengenai pembagian kewenangan antara pengadilan militer dan sipil, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan kelembagaan. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara cita keadilan hukum dengan realitas pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi komparatif dan analisis dokumen hukum. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, laporan kelembagaan, serta data kasus aktual di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum belum berjalan efektif karena lemahnya koordinasi antar lembaga, belum diperbaruinya perangkat hukum seperti Undang-Undang Peradilan Militer, serta resistensi dari institusi militer dalam menyerahkan yurisdiksi kepada peradilan umum. Rekomendasi yang ditawarkan mencakup revisi regulasi, reformasi kelembagaan, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses peradilan militer.