TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA

Main Article Content

Ananda Bunga Neesya
Fedya Batara Trisya Sukmana
Suci Aulia
Vega Febriana
Nandang Kusnadi

Abstract

Hukum kontrak merupakan pilar penting dalam transaksi di Indonesia, namun seringkali ketidakpenuhan syarat keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menimbulkan permasalahan. Artikel ini bertujuan menganalisis secara yuridis keempat syarat sahnya perjanjian – kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal – serta mengkaji konsekuensi hukum dari ketidakpenuhan syarat tersebut. Menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini mengkaji literatur hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif (objek tertentu dan sebab yang halal) menjadikan perjanjian batal demi hukum. Pemahaman mendalam ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap kontrak.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(9), 31-40. https://doi.org/10.6679/ynwg9575

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.