TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA

Authors
  • Ananda Bunga Neesya

    Universitas Pakuan
    Author
  • Fedya Batara Trisya Sukmana

    Universitas Pakuan
    Author
  • Suci Aulia

    Universitas Pakuan
    Author
  • Vega Febriana

    Universitas Pakuan
    Author
  • Nandang Kusnadi

    Universitas Pakuan
    Author
Keywords:
Hukum Kontrak, Perjanjian, Keabsahan, Pasal 1320 KUHPerdata, Batal Demi Hukum
Abstract

Hukum kontrak merupakan pilar penting dalam transaksi di Indonesia, namun seringkali ketidakpenuhan syarat keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menimbulkan permasalahan. Artikel ini bertujuan menganalisis secara yuridis keempat syarat sahnya perjanjian – kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal – serta mengkaji konsekuensi hukum dari ketidakpenuhan syarat tersebut. Menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini mengkaji literatur hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif (objek tertentu dan sebab yang halal) menjadikan perjanjian batal demi hukum. Pemahaman mendalam ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap kontrak.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-27
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(9), 31-40. https://doi.org/10.6679/ynwg9575

Similar Articles

21-30 of 499

You may also start an advanced similarity search for this article.