ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYALURAN DANA CSR BANK INDONESIA ANTARA KEPATUHAN REGULASI DAN DUGAAN KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan bagian dari tanggung jawab sosial lembaga tersebut dalam mendorong pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan program CSR oleh BI memunculkan persoalan hukum terkait kepatuhan terhadap regulasi serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dari penyaluran dana CSR BI dengan pendekatan normatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen institusional, dan laporan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme penyaluran dana CSR BI terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan anggaran. Selain itu, muncul indikasi pelanggaran etika dan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan pelaksanaan CSR BI sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan bebas dari praktik koruptif.