PRAKTIK MENGEMIS DI TIKTOK LIVE: KEBUTUHAN PEMBARUAN HUKUM DALAM MENANGGAPI PERILAKU ABUSIF DI MEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Latar belakang penelitian ini didorong oleh munculnya praktik mengemis secara daring melalui fitur TikTok Live yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi hukum Indonesia. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan hukum, seperti eksploitasi anak, manipulasi emosional, dan penyebaran konten yang memicu kemiskinan serta penderitaan sebagai bentuk hiburan eksploitatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan empiris, dimana data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi literatur terkait norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mengemis online belum secara tegas diatur dalam hukum positif Indonesia, menyebabkan kekosongan norma (legal vacuum) dan kesulitan penegakan hukum. Pembahasan menyoroti perlunya regulasi baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada, termasuk pengenalan terminologi baru seperti “Cyber Begging” untuk memperjelas norma hukum di ruang digital. Kesimpulan menyatakan bahwa diperlukan regulasi hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, dari praktik eksploitasi dan penyalahgunaan di dunia maya.