PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM PENGURUSAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
Main Article Content
Abstract
Perlindungan investasi asing melalui sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia mengalami transformasi signifikan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penelitian ini menganalisis secara kritis efektivitas mekanisme perlindungan hukum bagi investor asing dalam perizinan penanaman modal melalui sistem OSS berbasis risiko. Menggunakan pendekatan doktrinal, penelitian ini mengkaji kerangka teoretis dan implementasi praktis OSS-RBA dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian sengketa efektif bagi investor asing. Analisis menunjukkan kekurangan signifikan dalam sistem saat ini: ketidaksinkronan data persisten antara pemerintah pusat dan daerah menciptakan ketidakpastian regulasi; resistensi kelembagaan dari instansi sektoral merusak integrasi sistem; disparitas infrastruktur digital antar daerah menghasilkan perlakuan tidak setara terhadap investor; dan praktik informal terus membebankan biaya tersembunyi meski sistem telah digital. Meskipun OSS-RBA mencapai perbaikan waktu pemrosesan dan standardisasi prosedural, isu fundamental inkonsistensi regulasi, kesenjangan penegakan, dan resistensi birokrasi tetap belum terselesaikan. Penelitian menyimpulkan bahwa tanpa harmonisasi regulasi komprehensif, koordinasi kelembagaan kokoh, dan eliminasi praktik informal, OSS-RBA gagal memberikan perlindungan hukum memadai bagi investor asing dan paradoksnya dapat meningkatkan risiko investasi melalui fragmentasi regulasi.