DAMPAK PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Punishment of children involved in criminal acts has various significant impacts. From a psychological perspective, children who are serving sentences often experience trauma, experience developmental disorders, and experience decreased self-confidence. The environment in correctional institutions often does not support the rehabilitation process that is in accordance with the needs of children's development. The social stigma attached to children of former prisoners also prevents them from reintegrating into society, which increases the possibility of them returning to crime. The restorative justice approach has been chosen as a more humane option in the juvenile criminal law system. This approach focuses on restoring relationships between perpetrators, victims, and the community, and aims for rehabilitation and social reintegration for children. Although supported by regulations such as Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, the implementation of this approach still faces various difficulties, including a lack of understanding among law enforcement and limited available resources.
Pemberian hukuman kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana memiliki berbagai dampak yang signifikan. Dari sudut pandang psikologis, anak-anak yang menjalani hukuman sering kali mengalami trauma, mengalami gangguan perkembangan, serta mengalami penurunan rasa percaya diri. Lingkungan di dalam lembaga pemasyarakatan sering kali tidak membantu proses rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak. Stigma sosial yang melekat pada anak mantan narapidana juga menghalangi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat, yang meningkatkan kemungkinan mereka untuk kembali melakukan kejahatan. Pendekatan keadilan restoratif telah dipilih sebagai pilihan yang lebih berperikemanusiaan dalam sistem hukum pidana anak. Pendekatan ini memfokuskan diri pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas, serta memiliki tujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak. Meskipun didukung oleh peraturan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanaan pendekatan ini masih menghadapi berbagai kesulitan, termasuk minimnya pemahaman di kalangan penegak hukum serta keterbatasan sumber daya yang tersedia.