PERAN KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI SABUNG AYAM

Main Article Content

Harelia Dinia Franza

Abstract

Perjudian adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang umum terjadi di Indonesia dan memiliki berbagai macam jenis. Permainan sabung ayam telah menjadi salah satu jenis perjudian yang sangat popular, terutama di Bandar Lampung. Perjudian saat ini dilakukan oleh remaja hingga orang dewasa, sehingga sangat memerlukan penanganan yang serius. Metode yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara langsung dengan narasumber. Metode pengumpulan data ini kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan mengapa judi sabung ayam muncul, mengetahui aturan, dan tindakan yang diambil oleh kepolisian dalam menangani judi sabung ayam di Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan dan pergaulan, kebiasaan, ekonomi, dan kurangnya penegakan hukum adalah semua penyebab judi sabung ayam. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur bagaimana kepolisian menangani tindak pidana perjudian. Selain itu, undang-undang menyatakan bahwa perjudian adalah ilegal dan sebuah bentuk kejahatan. Untuk menghentikan tindak pidana ini, berbagai upaya preventif dan represif juga telah dilakukan. Upaya preventif biasanya dilakukan dengan mencegah perjudian terjadi, sedangkan upaya represif biasanya dilakukan pada saat perjudian berlangsung.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI SABUNG AYAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(4), 11-20. https://doi.org/10.6679/ypcgf281

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.