KEPAILITAN YANG DIRANCANG : KETIKA DEBITUR MENJADI DALANG RUNTUHNYA PERUSAHAAN

Main Article Content

Putri Sari Perdani
Siti Maimunah
Misbahul Munir

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menyelesaikan permasalahan ketidak  mampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Namun, dalam praktiknya sendiri mekanisme ini tidak jarang dipersalahgunakan oleh debitur melalui fenomena “kepailitan yang dirancang” fenomena ini terjadi ketika debitur secara sadar menggunakan proses kepailitan untuk tujuan tertentu, seperti menghindari pembayaran utang, mengalihkan aset kepada pihak terafiliasi, atau melakukan rakayasa bisnis yang merugikan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelahaan peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan yang dirancang dapat membawa dampak besar terhadap hak-hak kreditur, terutama kreditur kecil, karena aset perusahaan dapat dialihkan secara ilegal sebelum proses kepailitan selesai. Upaya hukum seperti actio pauliana menjadi penting untuk membatalkan perbuatan hukum debitur yang merugikan harta pailit, meskipun implementasinya menghadapi tantangan pembuktian dan kompleksitas hubungan hukum. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan prinsip itikad baik dalam permohonan kepailitan sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme kepailitan di Indonesia. 

Article Details

Section

Articles

How to Cite

KEPAILITAN YANG DIRANCANG : KETIKA DEBITUR MENJADI DALANG RUNTUHNYA PERUSAHAAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(1), 111-120. https://doi.org/10.6679/saywns08

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.