STRATEGI REGULASI DAN PENGUATAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM EKOSISTEM INVESTASI DIGITAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong tumbuhnya startup sebagai aktor baru dalam ekosistem investasi, khususnya melalui mekanisme pembiayaan seperti crowdfunding dan venture capital. Fenomena ini menghadirkan tantangan hukum yang kompleks, terutama dalam hal perlindungan investor dan kepastian hukum terhadap aspek-aspek krusial seperti valuasi perusahaan, strategi keluar (exit strategy), dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang menjadi aset utama dalam bisnis digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur skema investasi digital di Indonesia, menyoroti kekosongan regulasi dan potensi risiko hukum yang dihadapi oleh para investor. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus startup digital di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur crowdfunding dan investasi modal ventura, perlindungan hukum bagi investor masih lemah, terutama dalam aspek transparansi valuasi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Diperlukan harmonisasi peraturan dan penguatan kelembagaan untuk memastikan ekosistem investasi digital yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.