EVALUASI IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL TERHADAP KEWAJIBAN LINGKUNGAN DALAM INVESTASI ASING DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pertanggungjawaban Perusahaan Multinasional terhadap kewajiban lingkungan dalam investasi asing merupakan isu penting dalam hukum lingkungan dan kebijakan investasi global. Konteks Indonesia, persoalan ini menjadi relevan seiring dengan meningkatnya penetrasi modal asing di sektor pertambangan dan energi yang memiliki dampak ekologis tinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kontradiksi antara regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang telah mengadopsi prinsip-prinsip internasional seperti precautionary principle, polluter pays principle, dan strict liability dengan praktik atau implementasi di lapangan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas regulasi nasional, termasuk setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP PPLH) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus terhadap dua perusahaan: PT Tambang Mas Sangihe dan PT Mantimin Coal Mining. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum secara normatif telah cukup memadai, implementasinya masih sangat lemah, pada berbagai hal meliputi proses preventif pada perizinan awal yang lemah, degradasi partisipasi publik, penurunan derajat pertanggungjawaban hukum Perusahaan Multinasional dan penanggulangan lingkungan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kembali mekanisme pengawasan negara, penegakan komitmen tanggung jawab Perusahaan Multinasional, dan regulasi nasional terkait environmental management dan lainnya, yang telah mengadopsi prinsip lingkungan secara normatif melalui standar internasional dalam OECD Guidelines, UNCTAD dan Rio Declaration sebagai upaya menuju sistem pertanggungjawaban lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.