TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 97 UU NO. 40 TAHUN 2007
Main Article Content
Abstract
Tanggung jawab direksi terhadap kerugian perusahaan berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Direksi, sebagai organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan perusahaan. Pasal 97 UU PT mewajibkan direksi untuk menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Jika direksi lalai atau melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen dan studi literatur untuk mengevaluasi implikasi hukum dari tanggung jawab direksi terhadap kerugian perusahaan, termasuk studi kasus penerapan Pasal 97 UU PT dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur kesalahan atau kelalaian direksi menjadi kunci dalam menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab pribadi, dengan tetap mempertimbangkan prinsip business judgment rule yang melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko.
Article Details
Section
How to Cite
References
Haetami, Vikri, Muhamad Abas, Yuniar Rahmatiar, and Adyan Lubis. “Tinjauan Normatif Tentang Tanggung Jawab Direksi Terhadap Karyawan Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Memberikan Diskon Secara Sepihak Ditinjau Dari Doktrin Piercing The Corporate Veil Dan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang P.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8953–8962. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1804.
Lubis, M. Faisal Rahendra. “Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & UndangUndang No. 40 Tahun 2007.” Jurnal Hukum Kaidah 17, no. 2 (2018): 26–47.
Mahmudah, Siti. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Kepailitan Perseroan Terbatas Menurut Undang No 40 Tahun 2007.” Masalah -masalah Hukum, no. 40 (2012): 476. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5779.
Mokoagow, Hikmatullah Afryadi, Caecilia J J Waha, and Josepus J Pinori. “Tanggungjawab Direksi Terhadap Risiko Terjadinya Kerugian Akibat Kepailitan Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 705–715.
Sutantoputra, M W, and S Simangunsong. PEDOMAN LENGKAP LEGAL DUE DILIGENCE (LDD) DAN LEGAL OPINION (LO) DALAM RANGKA INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO). Penerbit Andi, n.d. https://books.google.co.id/books?id=q7Z-DwAAQBAJ.
Tektona, Rahmadi Indra, and Dwi Ruli Handoko. “Implikasi Hukum Pailitnya Perseroan Perorangan Terhadap Direksi Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 2 (2022): 115.
Terbatas, Dalam Perseroan. Pelaksanaan Hak Derivative Pemegang Saham Minoritas, 2020.
Wildayanti, and Kasjim Salenda. “Penerapan Prinsip Business Judgment Rule (BJR) Terhadap Putusan Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas.” Alauddin Law Development Journal 4, no. 3 (2022): 503–519.