KEPASTIAN HUKUM HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN USIA LANJUT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR

Main Article Content

Firdha Dwi Andini
Endeh Suhartini
Yuniar Anisa Ilyanawati

Abstract

 


          Fenomena yang umum terjadi di Lembaga Pemasyarakatan adalah keterbatasan Warga Binaan dalam mendapatkan hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap keadaan ini, salah satunya adalah minimnya pengetahuan mengenai hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh para Warga Binaan, terutama di antara mereka yang sudah lanjut usia. Oleh sebab itu, sangat krusial untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi sumber dari permasalahan ini. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai asas, ketentuan dan proses. Tahap penelitian yuridis normatif, menggunakan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran mengenai upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan usia lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah berusia lanjut terdapat pengecualian dalam memperoleh hak-haknya, seperti warga binaan yang berusia lanjut diutamakan untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan, kemudian olah raga yang dilakukan juga tidak boleh membebaninya secara fisik, dan perlakuan lain yang diprioritaskan kepada warga binaan yang berusia lanjut agar tidak mengganggu kesehatannya selama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Sementara hambatan yang timbul dalam upaya memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan usia lanjut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berasal dari faktor internal dan eksternal. Untuk faktor internal diantaranya meliputi: sarana dan prasarana yang masih terbatas, kemudian kurang dipahaminya peraturan mengenai hak-hak warga binaan yang tertuang dalam undang-undang oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan atau bahkan oleh warga binaan sendiri serta anggaran yang tersedia masih terbatas jumlahnya dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Sementara faktor eksternal terdiri dari kurangnya dukungan pemerintah setempat serta kurangnya sosialisasi dan edukasi dari luar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan kepada narapidana berusia lanjut.


Kata kunci: Kepastian Hukum, Hak-Hak Warga Binaan, Usia Lanjut.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Firdha Dwi Andini, Universitas Djuanda

Universitas Djuanda

Endeh Suhartini, Universitas Djuanda

Universitas Djuanda

Yuniar Anisa Ilyanawati, Universitas Djuanda

Universitas Djuanda

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN USIA LANJUT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(2), 21-30. https://doi.org/10.6679/ez9dre23

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.