MEKANISME DAN IMPLEMENTASI PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DI INDONESIA (Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2011)
Main Article Content
Abstract
Perumahan merupakan kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Dalam suatu proses untuk memujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, diperlukan adanya perencanaan melalui lingkungan hunian perkotaan, lingkungan hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, permukiman, perumahan, rumah, sarana-prasarana, dan Fasilitas Umum yang digunakan untuk menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3) yang sesuai dengan pelaksanaan kontruksi pembangunan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme prosedur pembangunan perumahan mulai dari tahapan perencanaan hingga tahapan siap huni dan apakah dalam pelaksanaanya sudah berjalan dengan baik atau belum, serta Kelengkapan dokumen terkait legalitas Perumahan seperti (SHM,IMB,dan SHGB) yang merupakan unsur penting dalam pembangunan perumahan. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif dengan pendekatan studi pustaka, mengacu pada Undang-Undang secara literatur hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara mekanisme prosedur penyelenggaraannya telah diatur secara rinci dan terstruktur dengan baik. Namun, dalam pelaksanaan penyelenggaraannya belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dari tidak meratanya pembangunan perumahan di seluruh daerah, kesenjangan antara regulasi dan penerapan, peran pemerintah daerah belum dilaksanakan secara optimal, pendanaan yang belum memadai, koordinasi yang kurang efektif, yang berakibat banyaknya rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh, serta belum semua masyarakat memiliki akses terhadap perumahan layak.