EKSISTENSI OPOSISI DAN TRANSPARANSI PUTUSAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF MEREK DAGANG SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF PEMALSUAN MEREK BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
While globalization and advances in information technology have driven economic growth and trade, Indonesia still faces challenges in protecting Intellectual Property Rights (IPR), reflected in its status on the USTR's priority watch list. This study aims to explore the existence of opposition procedures and transparency in substantive trademark examinations as a preventative measure against trademark counterfeiting in Indonesia. The research method employed is a descriptive, analytical, and normative legal approach, incorporating literature studies and secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results indicate that, first, in the decision-making process for trademark registration applications that receive objections under the MIG Law, the examiner will use the objections as information and considerations during the substantive examination and thoroughly assess all documents and objections before making a decision to accept or reject a trademark registration application. Furthermore, improvements in transparency in substantive examinations and public awareness of the importance of opposition procedures are needed so that both can be implemented as a concrete manifestation of effective preventive protection.
Fenomena globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, namun Indonesia masih menghadapi tantangan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), salah satunya tercermin dari statusnya dalam priority watch list oleh USTR. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi eksistensi prosedur oposisi dan transparansi dalam pemeriksaan substantif merek dagang sebagai langkah pencegahan terhadap pemalsuan merek di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan penggunaan studi kepustakaan yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama adalah pengambilan keputusan terhadap permohonan pendaftaran merek yang menerima keberatan berdasarkan UU MIG, pemeriksa akan menggunakan keberatan tersebut menjadi informasi dan pertimbangan pada saat pemeriksaan substantif serta menilai seluruh dokumen, dan sanggahan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau menolak suatu permohonan pendaftaran merek. Selain itu, masih diperlukan peningkatan terhadap transparansi dalam pemeriksaan substantif dan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur oposisi agar keberadaan keduanya dapat diimplementasikan sebagai wujud nyata perlindungan preventif yang efektif.
Article Details
Section
How to Cite
References
Admin Web. (2024). “Indonesia Masih Bertahan di Priority Watch List.” Diakses 5 September 2024, dari https://www.kk-advocates.com/.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024). “DJKI Siapkan Rencana Patok Banding ke Filipina untuk Pelajari Strategi Penegakan Hukum KI.” Diakses 6 September 2024, dari https://www.dgip.go.id/.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
United States Trade Representative. (2024). Special 301 Report. Washington, D.C.: Office of the United States Trade Representative.
ARTIKEL JURNAL
Azis, A., & Rahman, M. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terdaftar di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 512–530.
Dwisvimiar, I., & Elfira, D. (2024). Merancang Konsep Standar Pemeriksaan Substantif Merek: Belajar dari Kasus Merek M&G. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(1), 154–175.
Fathur Roji. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Mengatasi Pelanggaran Merek Atas Transaksi Elektronik. Jurnal Notarius, 2(2), 310–325.
Pramudita, F. (2021). Upaya Pencegahan Pemalsuan Merek Dagang Melalui Pemeriksaan Substantif. Jurnal Hukum Lex, 7(4), 890–905.
Rusman, R. S. (2020). Legal Protection Of Brand Holders In Electronic Trade In Marketplace (Platform). National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 173–181.
Sutrisno, E., & Lestari, D. (2022). Efektivitas Mekanisme Oposisi Merek di Indonesia. Jurnal IUS, 10(2), 245–260.