AKUNTABILITAS DAN STANDAR PROFESI AHLI FORENSIK DI INDONESIA: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN KETERANGAN AHLI DI PERSIDANGAN
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the accountability and professional standards of forensic experts in Indonesia in relation to the evidentiary weight of expert testimony in court proceedings. The research employs a normative legal method with a juridical and multidisciplinary approach, integrating perspectives from criminal procedural law, professional ethics, and forensic science. The findings reveal that although the existence and role of forensic experts are explicitly recognized under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), practical implementation still faces various challenges, including limited technical competence, potential conflicts of interest that may compromise independence, and issues of professional integrity. These challenges affect the objectivity and credibility of expert testimony as admissible evidence in court. This study recommends comprehensive regulatory reform, the enhancement of forensic education and training in accordance with international standards, and the implementation of strict monitoring and evaluation mechanisms for expert performance. These measures are expected to strengthen the role of forensic experts within the criminal justice system and ensure that the testimony provided is valid, relevant, and highly accountable.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas dan standar profesi ahli forensik di Indonesia dalam kaitannya dengan kekuatan keterangan ahli di persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan multidisipliner, mengintegrasikan perspektif hukum acara pidana, etika profesi, dan ilmu forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keberadaan dan peran ahli forensik telah diakui secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praktik di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan kompetensi teknis, potensi konflik kepentingan yang mengancam independensi, serta isu integritas profesional. Kondisi tersebut berdampak pada tingkat objektivitas dan kredibilitas keterangan ahli sebagai alat bukti di persidangan. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan forensik berbasis standar internasional, serta penerapan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja ahli. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran ahli forensik dalam sistem peradilan pidana dan memastikan bahwa keterangan ahli yang diberikan memiliki validitas, relevansi, dan akuntabilitas tinggi.
Article Details
Section
How to Cite
References
Andi Hamzah. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif. (2021). Pengembangan Sistem Sertifikasi Ahli Forensik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Profesi, 7(3).
Faigman, D. L. (2017). Modern Scientific Evidence: Standards, Statistics, and Research Methods. Minnesota: Thomson Reuters.
Gunawan. (2019). Kesenjangan Sarana Forensik dan Pengaruhnya terhadap Keadilan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(2).
Harahap, Y. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardjono Reksodiputro. (2018). Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: UI Press.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. (2021). Standar Kompetensi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal. Jakarta: PDFI.
Prasetyo. (2020). Peran Organisasi Profesi dalam Menegakkan Etika Forensik. Jurnal Organisasi dan Profesi, 6(2).
Putra. (2021). Analisis Kasus Penyalahgunaan Keterangan Ahli di Pengadilan. Jurnal Etika Profesi Hukum, 3(1).
Santosa. (2022). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Profesi Forensik. Jurnal Hukum Progresif, 14(1).
Suryono. (2020). Implementasi Standar Operasional Prosedur dalam Pemeriksaan Forensik. Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia, 5(2).
Syafri. (2018). Regulasi Profesi Forensik di Indonesia: Analisis Kelemahan dan Solusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2).
Widodo. (2020). Akuntabilitas Ahli Forensik dalam Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).