FUNGSIONALISASI BARANG BUKTI DIGITAL YANG DIPEROLEH MELALUI DIGITAL FORENSIK DALAM PERSPEKTIF PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA KEJAHATAN BISNIS
Main Article Content
Abstract
The rapid development of information and communication technology has posed serious challenges to criminal law enforcement, particularly in digital-based business crimes. Digital evidence obtained through forensic methods has become a crucial tool in the criminal justice system. This article aims to analyze the functionalization of digital evidence in terms of legality, accuracy, and accountability within the Indonesian criminal justice framework. Using a normative and empirical juridical approach, this study draws upon statutory analysis and case studies. Findings show that although legal recognition exists under the ITE Law, the Criminal Procedure Code, and international standards like ISO/IEC 27037, gaps persist in evidence collection, authentication, and court presentation. The article recommends regulatory harmonization, capacity building for law enforcement officials, and strict adherence to procedural standards to ensure the reliability of digital evidence in proving business-related crimes.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan tantangan serius dalam penegakan hukum pidana, khususnya pada ranah kejahatan bisnis berbasis digital. Barang bukti digital yang diperoleh melalui digital forensik kini menjadi instrumen penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana barang bukti digital dapat difungsionalisasikan secara sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengakuan hukum terhadap bukti digital melalui UU ITE, KUHAP, dan regulasi internasional seperti ISO/IEC 27037, masih terdapat kesenjangan dalam praktik pengumpulan, autentikasi, dan penyajiannya di pengadilan. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penegakan standar prosedural digital forensik guna menjamin efektivitas barang bukti digital dalam pembuktian kejahatan bisnis.