JURISPRUDENCE CASE STUDY THAT GRANTED IWAN RUBIANTO'S REQUEST TO CHANGE HIS GENDER STATUS

Main Article Content

Isnaini Widyastuti

Abstract

This research examines the jurisprudential case of Iwan Rubianto Iskandar's request to change his gender status from male to female in 1973. The main focus is to analyze the legal basis and considerations of the judge in granting the application, as well as to identify the certainty of positive law in Indonesia regarding sex change. The research method used is legal document analysis and literature study. The Iwan Rubianto Iskandar case became an important milestone in Indonesian jurisprudence on gender reassignment. The court's decision to grant the petition set a legal precedent for similar cases in the future. This research aims to provide an in-depth understanding of the legal, social, and human rights aspects related to transgender in Indonesia. The research results are expected to contribute to the development of legal science and become a reference for legal practitioners, academics, and students in handling similar cases in the future.


Penelitian ini mengkaji kasus yurisprudensi permohonan Iwan Rubianto Iskandar untuk mengubah status kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan pada tahun 1973. Fokus utama adalah menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, serta mengidentifikasi kepastian hukum positif di Indonesia terkait perubahan jenis kelamin. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum dan studi literatur. Kasus Iwan Rubianto Iskandar menjadi tonggak penting dalam yurisprudensi Indonesia mengenai perubahan status gender. Putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan ini menjadi preseden hukum untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum, sosial, dan HAM terkait transgender di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum dan menjadi rujukan bagi praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

JURISPRUDENCE CASE STUDY THAT GRANTED IWAN RUBIANTO’S REQUEST TO CHANGE HIS GENDER STATUS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(9), 51-60. https://doi.org/10.6679/2yszn963

References

[1] S. D. Lubis dan S. Dintara, “KEDUDUKAN TRANSGENDER TERHADAP HAK WARIS DITINJAU DARI FIQH MAWARIS,” Analitica Islamica: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, vol. 12, 2023.

[2] S. Maharani dan A. A. Zafi, “Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender,” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, vol. 9, no. 1, 2020.

[3] R. Maharani dan A. Halim, “KONTESTASI AGAMA, ADAT DAN NEGARA: PRAKTIK PERKAWINAN TRANSEKSUAL DI INDONESIA”, [Daring]. Tersedia pada: http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/

[4] M. T. Karim, S. Pasamai, dan H. Kadir, “Akibat Hukum Keputusan Perubahan Jenis Kelamin Oleh Pengadilan Dalam Perspektif Waris Islam,” Journal of Lex Generalis (JLS), vol. 2, no. 2, 2021.

[5] M. F. Hanif, H. M. H. T. Yefrizawati, dan T. K. D. Azwar, “Analisis Yuridis Mengenai Perubahan Gender Terhadap Kedudukan Transeksual Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam,” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, vol. 1, no. 2, hlm. 94–114, Des 2022, doi: 10.56211/rechtsnormen.v1i2.151.

[6] W. Satul Auliyak dan U. Sumbulah, “PERKAWINAN TRANSEKSUAL PERSPEKTIF TEORI HAK KODRATI,” Januari-Juni, vol. 8, no. 1, hlm. 19–43, 2022, doi: 10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.

[7] “PENGGANTIAN KELAMIN BAGI TRANSEKSUAL DAN AKIBAT.”

[8] T. Puji Widyasari, A. Naryoso, A. Yusriana, P. S. Studi, dan I. Komunikasi, “PENGELOLAAN STIGMA TRANSGENDER DALAM PROSES PEMILIHAN PASANGAN.”

[9] J. Jasruddin dan J. Daud, “Transgender Dalam Persepsi Masyarakat,” Equilibrium: Jurnal Pendidikan, vol. 3, no. 1, Feb 2017, doi: 10.26618/equilibrium.v3i1.509.

[10] A. R. Permana, P. Sarjana, I. Hukum, S. Gunung, dan D. Bandung, “PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA,” 2021. [Daring]. Tersedia pada: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl

[11] S. Dewi Agustin dan B. Rusli, “Akibat Hukum Terhadap Perubahan Data Diri Seorang Transeksual,” 2023.

[12] “OPTIMALISASI YURISPRUDENSI SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM.”

[13] I Nyoman Satria Perwira, Ida Ayu Putu Widiati, dan Diah Gayatri Sudibya, “Perubahan Status Jenis Kelamin dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 2, no. 1, hlm. 74–78, Mar 2021, doi: 10.22225/juinhum.2.1.3095.74-78.

[14] E. Rajagukguk dkk., “HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN.”

[15] A. Firmansyah dkk., “Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi,” vol. 1, no. 2, hlm. 136–146, [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/wathan|132

[16] K. A. Septiaputri, “Mengenal Transeksual, Mengubah Gender Melalui Prosedur Medis,” Orami. Diakses: 9 Maret 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://www.orami.co.id/magazine/transeksual

[17] M. J. Firmansyah, “Lucinta Luna, transgender Pertama Beroleh Penetapan PN Jaksel,” Tempo. Diakses: 9 Maret 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://www.tempo.co/arsip/lucinta-luna-transgender-pertama-beroleh-penetapan-pn-jaksel-653755

[18] W. Noviansah, “Transgender Isa Zega Dipolisikan Buntut Umrah Berhijab, Konten Jadi Bukti,” detikNews, hlm. 1–2, 22 November 2024. Diakses: 9 Maret 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://news.detik.com/berita/d-7651088/transgender-isa-zega-dipolisikan-buntut-umrah-berhijab-konten-jadi-bukti

[19] Z. A. Rayhan, DISPARITAS PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN, no. DISPARITAS PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN. 2024.

[20] A. Rulyani dan T. Ramadhan, “PERUBAHAN IDENTITAS TRANSGENDER DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL DAN HUKUM,” Jurnal Pendidikan Antropologi, no. CHANGES IN TRANSGENDER IDENTITY FROM A SOCIAL AND LEGAL ASPECT, hlm. 10–15, Des 2023.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.