PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN (Putusan Nomor: 58/Pdt.G.S/2023/ PN Jmr)

Authors
  • M. Izzaddin Arief Setyawan

    Universitas Tama Jagakarsa
    Author
  • Endang Suprapti

    Universitas Tama Jagakarsa
    Author
  • Riana Wulandari Ananto

    Universitas Tama Jagakarsa
    Author
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Utang-Piutang, Tanggung Jawab Hukum, Ganti Rugi
Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis tanggung jawab hukum dalam kasus wanprestasi pada perjanjian utang-piutang. Metode yang digunakan adalah studi normatif dengan menelaah produk perilaku hukum yang berkaitan dengan pelanggaran perjanjian. Dalam hal terjadi wanprestasi, debitur memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi kepada kreditur akibat tidak terpenuhinya prestasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Analisis juga dilakukan terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi, yang menunjukkan bahwa hakim telah mengacu pada unsur-unsur wanprestasi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta asas-asas hukum acara perdata di Indonesia. Putusan hakim lebih menekankan pada pertimbangan yuridis berdasarkan norma hukum dan prinsip pembuktian, sementara pertimbangan non-yuridis digunakan sebagai elemen pendukung untuk menilai itikad baik dan kelayakan gugatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa utang-piutang

Author Biographies
  1. M. Izzaddin Arief Setyawan, Universitas Tama Jagakarsa

    Universitas Tama Jagakarsa

  2. Endang Suprapti, Universitas Tama Jagakarsa

    Universitas Tama Jagakarsa

  3. Riana Wulandari Ananto, Universitas Tama Jagakarsa

    Universitas Tama Jagakarsa

References

Agus Yudha Hernoko, 2010, Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Bisnis (Upaya Mewujudkan Hubungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak yang Berkeadilan), Jurnal Hukum Bisnis, Volume 29 No.2-2010, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan konsumen, Jakarta, PT. Sinar Grafika.

Dr.Rio Christiawan, 2020 , Hukum Pembiayaan Usaha, Depok, PT RajaGrafindo Persada.

Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

J. Satrio, 2012, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, Dan Yurisprudensi, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet, Diakses dari www.hukumonline.com, pada tanggal 20 Juli 2024, Pukul 14.30 WIB.

Mgs. Edy Putra Tje’Aman, 1989, Kredit Perbankan, Yogyakarta, Liberty.

Nining Latianingsih, Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, hlm 73, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 11, No. 2, Desember 2012 : 71 – 76 , https://media.neliti.com/media/publications/13456-ID-prinsip-tanggung-jawab-pelaku usaha-dalam-transaksi-elektronik-menurut-undang-un.pd

Rio Christiawan, 2020, Hukum Pembiayaan Usaha, Depok, PT RajaGrafindo Persada.

Salim, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-22
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN (Putusan Nomor: 58/Pdt.G.S/2023/ PN Jmr). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(10), 121-130. https://doi.org/10.6679/aa113164

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 503

You may also start an advanced similarity search for this article.