PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENYEBARKAN INFORMASI PALSU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
- Authors
-
-
Tri Adinda Mesari Kusumastuti
Universitas Bhayangkara Jakarta RayaAuthor
-
- Keywords:
- penerapan sanksi pidana, informasi palsu, keselamatan penerbangan
- Abstract
-
Munculnya suatu kasus di dalam pengadilan maupun berita yang beredar di sosial media mengenai informasi palsu yang dilakukan oleh penumpang pesawat yang dengan sengaja atau tanpa sengaja telah melakukan tindak pidana yaitu menyebutkan kata-kata bom. Penumpang pesawat sebagian besar tidak menyadari hal tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan, adanya kegunaan alat pemeriksa di bandara seperti X-Ray (pemeriksa bahan-bahan berbahaya) tidak menutup kemungkinan bahwa penumpang akan berbuat tindak pidana di penerbangan. Sebab informasi palsu yang bersifat lisan, surat atau media elektronik lainnya bisa di gunakan kapan pun dan di mana pun, sehingga fenomena tersebut bisa terjadi di penerbangan yang dapat menimbulkan kepanikan, trauma bahkan ancaman bagi setiap orang yang mendengarnya. Indonesia sebagai negara anggota yang berperan aktif dalam organisasi dunia/ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bertujuan untuk mengembangkan setiap peraturan hukum transportasi udara (pesawat terbang) nasional maupun internasional agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan penunjang lainnya di dalam penerbangan, serta Indonesia terus berupaya melakukan perkembangan dunia modern saat ini yaitu transportasi udara dengan tidak melupakan keselamatan dan keamanan yang terjaga. Terdapat 1 contoh putusan pengadilan nomor 43/Pid. B/2018/PN. Lbj seorang WNI dengan sengaja melakukan tindak pidana yaitu menyampaikan informasi palsu di dalam penerbangan maskapai Indonesia yang menyebabkan seluruh penumpang mengalami kepanikan, delay/penundaan keberangkatan pesawat dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Namun seiringnya proses hukum berjalan kasus tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab pelaku hanya di berikan sanksi sosial dalam bentuk permintaan maaf dan pelaku tersebut tidak masuk daftar hitam dan di bebaskan begitu saja. Adanya tujuan peraturan Undang-Undang Penerbangan, agar pelaku merasa jera dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama, tetapi hasil yang di dapat hanyalah sebuah permintaan maaf dan pelaku tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang dilakukannya, di sisi lain penerbangan harus memenuhi standar yang aman, tertib, teratur, aman dan selamat. Sistem hukum di Indonesia perlu melakukan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang mengabaikan aturan hukum dalam penerbangan, fakta yang terjadi seringkali hanya diberlakukan permintaan maaf dari pelaku agar maskapai tidak di nilai buruk oleh masyarakat dan juga lebih mengutamakan sanksi administrasi/ganti rugi oleh penumpang agar maskapai tidak mengalami kerugian yang besar, seharusnya maskapai lebih mengedepankan prinsip keselamatan penerbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 140 Tahun 2015 penjelasan Pasal 5 huruf (g).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penerbangan penjelasan Pasal 479 huruf (p) KUHP.
ARTIKEL JURNAL
Dwi Afriyanto, “Peran Personel Keamanan Penerbangan yang Kompeten dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 6, Juni 2023.
Niru Anita Sinaga, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2 Desember 2022.
N. P. Putra, L. Husna, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan di
dalam Pesawat Udara Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Scientia Journal, Vol. 1, No. 2, 2019.
Primadi Candra Susanto, “Implementasi Regulasi International Civil Aviation
Organization (ICAO) pada Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, Vol. 16, No.1, Februari 2019.
P. Damanik, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara; Studi Kasus
Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara,” jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2, 2022.
- Downloads
- Published
- 2025-09-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Tiara Okta Yanti, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI NEGARA YANG TIDAK MENANDATANGANI STATUTA ROMA: IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA DAN UPAYA MENCAPAI KEADILAN GLOBAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Satria Ramadhan, ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH UNTUK MEWUJUDKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG AKUNTABEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Putri Ramadhani Rangkuty, Dinda Ayu Arini Chaniago, Fitria Muchtar Siregar, Irham Mahromy Munthe, Irpan Mauliandi Damanik, Nia Amelia Suhada Dalimunthe, Rahman Al-Fauzi Siregar, ASPEK KRIMINOLOGI HUKUM DALAM KEJAHATAN DIGITAL REMAJA: STUDI UU ITE DAN FAKTOR SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Priscilia Bella Angelina Malau, PENANGANAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI DIVERSI DALAM PRINSIP SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK(SPPA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Betti Rahmasari, M. Fachri Hanafi, Alief Akbar, Tuti Widya Ningsih, ANALISIS YURIDIS KOMPARATIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA No.678/Pid.B/2024/Pn.Pbr DAN No.490/Pid.B/2024/Pn.Pbr SERTA RELEVANSINYA DENGAN TEORI KEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dwiki Wafiq Fitriawan, PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Reinaldi Hutabarat, Henny Nuraeny, MEKANISME GANTI KERUGIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANAPENIPUAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aliya Ghania Arifah Kurnia Aji, Fristia Berdian Tamza, Rinaldy Amrullah, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhammad Naufal Varian, Emilia Susanti, Ahmad Irzal Fardiansyah, ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET BERDASARKAN PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Naufal Qushoyyi, Wevy Efticha Sari, Dwi Putri Lestari, PENGARUH KONVENSI INTERNASIONAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA TRANSNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.