PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENYEBARKAN INFORMASI PALSU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
- Authors
-
-
Tri Adinda Mesari Kusumastuti
Universitas Bhayangkara Jakarta RayaAuthor
-
- Keywords:
- penerapan sanksi pidana, informasi palsu, keselamatan penerbangan
- Abstract
-
Munculnya suatu kasus di dalam pengadilan maupun berita yang beredar di sosial media mengenai informasi palsu yang dilakukan oleh penumpang pesawat yang dengan sengaja atau tanpa sengaja telah melakukan tindak pidana yaitu menyebutkan kata-kata bom. Penumpang pesawat sebagian besar tidak menyadari hal tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan, adanya kegunaan alat pemeriksa di bandara seperti X-Ray (pemeriksa bahan-bahan berbahaya) tidak menutup kemungkinan bahwa penumpang akan berbuat tindak pidana di penerbangan. Sebab informasi palsu yang bersifat lisan, surat atau media elektronik lainnya bisa di gunakan kapan pun dan di mana pun, sehingga fenomena tersebut bisa terjadi di penerbangan yang dapat menimbulkan kepanikan, trauma bahkan ancaman bagi setiap orang yang mendengarnya. Indonesia sebagai negara anggota yang berperan aktif dalam organisasi dunia/ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bertujuan untuk mengembangkan setiap peraturan hukum transportasi udara (pesawat terbang) nasional maupun internasional agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan penunjang lainnya di dalam penerbangan, serta Indonesia terus berupaya melakukan perkembangan dunia modern saat ini yaitu transportasi udara dengan tidak melupakan keselamatan dan keamanan yang terjaga. Terdapat 1 contoh putusan pengadilan nomor 43/Pid. B/2018/PN. Lbj seorang WNI dengan sengaja melakukan tindak pidana yaitu menyampaikan informasi palsu di dalam penerbangan maskapai Indonesia yang menyebabkan seluruh penumpang mengalami kepanikan, delay/penundaan keberangkatan pesawat dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Namun seiringnya proses hukum berjalan kasus tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab pelaku hanya di berikan sanksi sosial dalam bentuk permintaan maaf dan pelaku tersebut tidak masuk daftar hitam dan di bebaskan begitu saja. Adanya tujuan peraturan Undang-Undang Penerbangan, agar pelaku merasa jera dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama, tetapi hasil yang di dapat hanyalah sebuah permintaan maaf dan pelaku tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang dilakukannya, di sisi lain penerbangan harus memenuhi standar yang aman, tertib, teratur, aman dan selamat. Sistem hukum di Indonesia perlu melakukan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang mengabaikan aturan hukum dalam penerbangan, fakta yang terjadi seringkali hanya diberlakukan permintaan maaf dari pelaku agar maskapai tidak di nilai buruk oleh masyarakat dan juga lebih mengutamakan sanksi administrasi/ganti rugi oleh penumpang agar maskapai tidak mengalami kerugian yang besar, seharusnya maskapai lebih mengedepankan prinsip keselamatan penerbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 140 Tahun 2015 penjelasan Pasal 5 huruf (g).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penerbangan penjelasan Pasal 479 huruf (p) KUHP.
ARTIKEL JURNAL
Dwi Afriyanto, “Peran Personel Keamanan Penerbangan yang Kompeten dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 6, Juni 2023.
Niru Anita Sinaga, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2 Desember 2022.
N. P. Putra, L. Husna, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan di
dalam Pesawat Udara Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Scientia Journal, Vol. 1, No. 2, 2019.
Primadi Candra Susanto, “Implementasi Regulasi International Civil Aviation
Organization (ICAO) pada Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, Vol. 16, No.1, Februari 2019.
P. Damanik, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara; Studi Kasus
Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara,” jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2, 2022.
- Downloads
- Published
- 2025-09-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Pentana Seniwati, Erzavin Daveri, Gezika Amelia, Iskandar, Sonia Ivana Barus, ANALISIS KETIDAKSESUAIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGANGKATAN ASN TERHADAP PENUNDAAN CPNS DAN PPPK BERDASARKAN AUPB , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yebi Febri, Gina Azhara Nabilla. R, Sona Norana Kurnia Ilahia, Salsabilah Salwa Septiani, Putri Ananda Asisti, Iskandar Iskandar, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PELAMAR ASN DALAM PROSES REKRUTMEN CPNS/PPPK YANG MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIEGENCE (AI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bunga Nur Rahmani, Sujono Sujono, PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SEKELOMPOK ANAK DIBAWAH UMUR (Analisis Putusan Nomor 9/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jkt.Pst) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Novelia Shesa Ramadhina, Heni Siswanto, Fristia Berdian Tamza, ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN HINGGA MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Marthin Leonardo Simamora, Hisar Siregar, KEBIIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jodie Firmansyah Nur, Luthan Ramadhanta Kholani, M. Farhan Aly, ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bhagawanta Atyuta Pradhana, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhammad Fajri Handiansyah, Muhammad Islahudin Azhari, Sultan Firdaus, Djati Kusumah, Dean Permana , TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PERISTIWA RMS SEBAGAI TINDAKAN MEMINIMALISIR MAKAR DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bagus Prasetyo Santoso, Frans Simangunsong, UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 SEBAGAI PEMBERIAN BEBAS BERSYARAT PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Tiara Okta Yanti, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI NEGARA YANG TIDAK MENANDATANGANI STATUTA ROMA: IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA DAN UPAYA MENCAPAI KEADILAN GLOBAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.