EFEKTIVITAS HUKUMAN MATI SEBAGAI DETERAN BAGI KORUPTOR DI INDONESIA: ANALISIS KRITIS DARI PERSPEKTIF HUKUM
Main Article Content
Abstract
Death penalty is in some instances considered an excess in preventing corruption in Indonesia. The article here aims to analyze whether death penalty is effective as a deterrent to corruptors for corruption, in terms of legal, social, and ethical aspects. The research design used is qualitative with descriptive-analytical approach, using the literature review and case studies. The results show that while the death penalty holds potential as a deterrent, its application should be guided by justice, human rights, and long-term consequences. This article also examines social and ethical implications of implementing capital punishment and comparison of alternative measures such as organizational reforms within law enforcement and corruption elimination. The implication of this research is that capital punishment is not a solitary measure but has to be supplemented by measures aimed at enhancing transparency, accountability, and public participation in the war against corruption.
Hukuman mati sering dianggap sebagai pilihan ekstrem dalam mengatasi korupsi di Indonesia. Dalam artikel ini, penulis memiliki tujuan untuk mengevaluasi efektivitas hukuman mati sebagai instrumen deterensi bagi koruptor, mempertimbangkan faktor hukum, sosial, dan moral. Model penelitian yang dipergunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur dan analisis kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati dapat mempunyai potensi alat deterensi, program pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan efektivitas jangka panjang. Artikel ini juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari menggunakan hukuman mati dan menilai alternatif lain seperti reformasi sistemik penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa death penalty tidaklah merupakan pilihan satu-satunya, tapi harus diintegrasikan dengan pengusaha peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam menentang korupsi.