IMPLIKASI HUKUM DAN PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Creditor protection is a fundamental aspect in the economic legal system that aims to ensure security and legal certainty in credit relations. This study analyzes the legal implications of various creditor protection mechanisms in th3 context of the Indonesian legal system, including protection through guaranteens, preferential right, and other legal remedies. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that although there are still weaknesses in the implementation and coordination between related institutions. Creditor protection does not only involve private legal aspects but also has implications for th3 stability of the financial system as a whole. This study recommends the need for harmonization of laws and regulations, strengthening, institutions, and increasing access to information to strengthen creditor protection in Indonesia.
Perlindungan kreditur merupakan aspek fundamental dalam sistem hukum ekonomi yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam hubungan kredit. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari berbagai mekanisme perlindungan kreditur dalam konteks sistem hukum Indonesia, termasuk perlindungan melalui jaminan, hak preferen, dan upaya hukum lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai instrumen hukum untuk melindungi kreditur, masih terdapat kelemahan dalam implementasi dan koordinasi antar lembaga terkait. Perlindungan kreditur tidak hanya melibatkan aspek hukum privat tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan akses informasi untuk memperkuat perlindungan kreditur di Indonesia.