Politik Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023: Antara Konstitusionalitas dan Kepentingan Politik Pemilu 2024"

Main Article Content

Meilivia Nurfadilla
Maya agustiningsih
Maulidia

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan publik karena mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Mahkamah menambahkan frasa yang memperbolehkan individu berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum. Putusan ini menuai pro dan kontra, karena dinilai sarat muatan politik dan berkaitan erat dengan dinamika Pemilu 2024, khususnya dengan kemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Artikel ini menganalisis politik hukum di balik putusan tersebut, menimbang aspek konstitusionalitas dan dugaan kepentingan politik yang menyertainya. Pendekatan normatif dan sosiologis digunakan untuk menelusuri pertimbangan hukum Mahkamah serta respons publik, akademisi, dan lembaga pengawas. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara penegakan prinsip konstitusi dan realitas kekuasaan politik, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Politik Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023: Antara Konstitusionalitas dan Kepentingan Politik Pemilu 2024". (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(10), 71-80. https://doi.org/10.6679/1qbb0927

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.