PERSPEKTIF DOKTRINAL TERHADAP HUKUM KONTRAK DALAM ASURANSI JIWA DI INDONESIA: Kasus BNI Life (2020) Manipulasi Klaim Asuransi Tagihan Rumah Sakit Palsu Hingga Rekayasa Kematian
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan hukum kontrak dalam kasus manipulasi klaim asuransi jiwa BNI Life pada tahun 2020, yang mencakup pemalsuan tagihan rumah sakit hingga rekayasa kematian oleh tertanggung. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana hukum kontrak diterapkan dalam kasus tersebut dan apa saja kelemahan hukum dalam mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kontrak asuransi jiwa dalam konteks hukum Indonesia dan mengidentifikasi celah hukum yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, berlandaskan pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan data sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya sistem verifikasi identitas, sanksi hukum yang belum menimbulkan efek jera, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam deteksi klaim palsu menjadi faktor dominan yang memungkinkan terjadinya manipulasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan melalui integrasi teknologi e-KYC, peningkatan sanksi administratif, serta penerapan sistem deteksi penipuan berbasis kecerdasan buatan. Dengan langkah-langkah ini, integritas dan perlindungan hukum dalam kontrak asuransi jiwa dapat diperkuat.