PERSPEKTIF DOKTRINAL TERHADAP HUKUM KONTRAK DALAM ASURANSI JIWA DI INDONESIA: Kasus BNI Life (2020) Manipulasi Klaim Asuransi Tagihan Rumah Sakit Palsu Hingga Rekayasa Kematian

Main Article Content

Nadzim Ash Shilham
Asnav Farouq Nugroho
Irma Salvia Nisrina
Fani Hidayatul Maula

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan hukum kontrak dalam kasus manipulasi klaim asuransi jiwa BNI Life pada tahun 2020, yang mencakup pemalsuan tagihan rumah sakit hingga rekayasa kematian oleh tertanggung. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana hukum kontrak diterapkan dalam kasus tersebut dan apa saja kelemahan hukum dalam mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kontrak asuransi jiwa dalam konteks hukum Indonesia dan mengidentifikasi celah hukum yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, berlandaskan pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan data sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya sistem verifikasi identitas, sanksi hukum yang belum menimbulkan efek jera, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam deteksi klaim palsu menjadi faktor dominan yang memungkinkan terjadinya manipulasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan melalui integrasi teknologi e-KYC, peningkatan sanksi administratif, serta penerapan sistem deteksi penipuan berbasis kecerdasan buatan. Dengan langkah-langkah ini, integritas dan perlindungan hukum dalam kontrak asuransi jiwa dapat diperkuat.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Nadzim Ash Shilham, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Asnav Farouq Nugroho, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Irma Salvia Nisrina, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Fani Hidayatul Maula, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

How to Cite

PERSPEKTIF DOKTRINAL TERHADAP HUKUM KONTRAK DALAM ASURANSI JIWA DI INDONESIA: Kasus BNI Life (2020) Manipulasi Klaim Asuransi Tagihan Rumah Sakit Palsu Hingga Rekayasa Kematian. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(12), 81-90. https://doi.org/10.6679/zmc2kf28

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.