PERANAN UNHCR DALAM PENETAPAN STATUS PENGUNGSI DI INDONESIA: MENJEMBATANI PERLINDUNGAN KEMANUSIAAN DI NEGARA NON RATIFIKASI KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 196
Main Article Content
Abstract
Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Protokol 1967 yang menjadi dasar hukum utama kerja UNHCR. Meskipun demikian, Indonesia telah menjadi salah satu negara tujuan dan transit bagi pengungsi dari berbagai wilayah konflik, seperti Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Dalam konteks ini, peran UNHCR menjadi sangat sentral sebagai lembaga internasional yang memiliki mandat untuk menentukan status pengungsi di wilayah Indonesia. Penelitian ini mengkaji peranan UNHCR dalam penetapan status di negara yang belum menjadi pihak pada instrumen hukum internasional tersebut, serta menganalisis sinerginya dengan kebijakan nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 27 UndangUndang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Peraturan ini memberikan dasar hukum administratif bagi pemerintah Indonesia dalam menangani keberadaan pengungsi, meskipun belum mencakup pengakuan status secara hukum. UNHCR menjalankan fungsi verifikasi dan penentuan status, serta memberikan perlindungan dasar kepada pengungsi selama mereka berada di Indonesia.