IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Pelecehan seksual yang dilakukan pada anak belum cukup umur merupakan persoalan dinilai sangat rumit dan rentan pada hubungan sosial. Semakin berkembangnya kehidupan masyarakat mampu memberikan peningkatan jumlah kejahatan memberikan dampak pada hubungan sering terjadi pelanggaran batasan hukum. Hal ini mampu menjadikan terganggungan keamanan, kedamaian, ketentraman pada aktivitas sosial. Maka perbuatan yang dilakukan pada orang yang lebih dewasa dinilai menjadi persoalan yang harus dikaji. Merode riset yang digunakan merupakan analisis review dimana melakukan pembahasan mengenai penelitian-penelitan yang telah dilakukan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan dasar peraturan yang memadai guna melindungi dan menyelesaikan kekerasan yang terjadi. Meskipun penerapannya sudah sejalan dengan asas hukum pidana, terdapat tantangan dalam pengumpulan keterangan dari korban akibat trauma dan stigma sosial, serta perbedaan persepsi aparat penegak hukum. UU ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban, namun implementasinya membutuhkan kesiapan dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga. Di samping itu, pembinaan dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tindak kekerasan seksual memiliki peranan yang sangat vital. Keberhasilan dalam memberikan perlindungan kepada korban sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi sosial, serta partisipasi masyarakat luas. Diperlukan usaha yang terkoordinasi untuk menekan tingkat kejadian kekerasan seksual secara optimal.